Polsek Simokerto Berhasil Amankan Puluhan Miras Jelang Tahun Baru 2023-2024
Surabaya, LNM – Menjelang Tahun Baru 2023-2024 Jajaran Kepolisian Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya mengantisipasi pelaku-pelaku pelanggar hukum khusus di wilayah hukumnya.
Kapolsek Simokerto Kompol Moh. Irfan kerahkan 2 (dua) Unit Patroli untuk menyisir jalanan rawan aksi kejahatan, selain di jalanan, gang-gang juga tidak luput dari pantauan dan pengawasan seluruh jajaran anggota yang terlibat pada kegiatan patroli yang dilaksanakan Polsek Simokerto pada (30/12) Dini Hari.
Dari hasil Patroli, Kompol Moh. Irfan bersama pawas Aiptu Soejono tepatnya di Srengganan Gang 2 Surabaya dengan anggota menghampiri sebuah rombong yang di mana setelah di geledah ternyata anggota menemukan minuman beralkohol berbotol plastik tanpa merk dan tanpa izin yang ada di dalam kardus warna coklat, selanjutnya anggota mengamankan KR (42) penjual miras jenis Arak Jawa (cukrik).
” Kita menemukan miras jenis Arak Jawa (cukrik) yang lebih dikenal dikalangan arek-arek surabaya, sementara ditindak dengan Perda kota surabaya no 1 tahun 2023, namun bila ada korban jiwa akibat meminum minuman beralkohol tersebut maka kepolisian juga bisa menerapkan pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. Selain itu juga dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara. ” Jelas Kompol Moh. Irfan.
Selanjutnya, Kompol Moh. Irfan mengatakan antisipasi menjelang pergantian tahun baru 2023-2024 biasanya para remaja menghabiskan waktu yang diindikasikan untuk mabuk-mabukan, sehingga berdampak pada tindak kriminal dan tawuran yang bisa meresahkan masyarakat serta menggangu ketertiban umum.
” Kami menghimbau, sebaiknya dipergantian tahun seperti ini lebih baik digunakan untuk syukuran serta doa bersama, kirim doa dan jika ada rezeky ya makan bersama, bisa sama keluarga atau warga kampung. ” Pungkasnya. (iya)