SMP Ghufron Faqih Didatangi Polsek Simokerto

0

Surabaya, LNM – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Ghufron Faqih yang berada di Jl. Sombo No. 36 Surabaya didatangi Anggota kepolisian dari Jajaran Polsek Simokerto yang di pimpin Kompol Moh. Irfan pada Rabu (20/12) sekira pukul 09.00 wib.

Kedatangan Jajaran Anggota Polsek Simokerto ke sekolah SMP Ghufron Faqih Surabaya ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta pengetahuan soal hukum karena seiring banyaknya kegiatan tawuran yang mayoritas anggotanya didominasi oleh remaja SMP-SMA apa lagi menjelang libur panjang natal dan tahun baru.

Kapolsek Simokerto Kompol Moh. Irfan didampingi Kanit Provos Aiptu Sugianto, Aiptu Karam dari unit sabhara, Aipda Sandra dan Bripka Puput anggota bhabinkamtibmas memberikan penyuluhan setelah para siswa dan wali murid pengambilan rapor.

Mantan Kapolsek Dukuh Pakis dan Ajudan Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti ini menjelaskan Undang-undang Darurat pasal 2 ayat 1 no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan bila ada remaja yang sengaja membawa sajam bukan untuk peruntukan nya dapat ditangkap polisi dan diproses hukum dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

” Salah satu guru bertanya bagaimana cara cara penanganan berkaitan remaja yang ikut tawuran padahal dari orang tua sudah sering menasehati dan mengawasi serta bilamana ada yang membawa sajam itu bagaimana proses hukum yang dilakukan oleh Polisi? Kita jawab caranya pastikan anak dibawah jam 10 malam sudah masuk rumah dan di kunci dan diawasi kalau benar-benar sudah tidur, dan handphonenya juga dicek bilamana ada komunikasi dengan temannya yang mengarah ke gangster atau tawuran alangkah baiknya handphonenya disita terlebih dahulu dan untuk proses hukum bagi yang membawa sajam sesuai perintah pimpinan tetap akan diproses pidana hingga sampai pengadilan, namun bagi yang ikut tawuran atau gangster tidak membawa sajam akan dilakukan pembinaan dan pendataan bila melakukan perbuatannya lagi baru polisi memprosesnya ke pidana juga ” kata Irfan.

Selanjutnya, Kompol Moh. Irfan memberikan pesan selain bahayanya tawuran, penyalahgunaan narkoba juga wajib dihindari, jangankan memakai mengantarkan barang tersebut pun jangan dilakukan, sebab pemakai dan pengedar sama-sama akan di proses hukum serta di tindak tegas oleh kepolisian.

” Iya peran orang tua untuk menjauhkan anak dari hal negatif sangatlah besar terutama dalam mendidik anak-anaknya supaya tidak salah pergaulan, arahkan ke hal positif seperti PBB, ngaji, sholawatan, baca Qur’an dan sebagainya. Agar si anak ini menjadi baik dan dapat mengejar cita-citanya serta sebagai penerus bangsa harus memiliki jiwa rohani yang baik pula, terus awasi anak-anaknya dan kalau bisa di bawah jam 10 malam harus ada di rumah berkumpul dengan keluarga.” Tutup Kompol Moh. Irfan. (iya)

Leave A Reply

Your email address will not be published.